Syarat dan Kekuatan Hukum Bukti Elektronik

palu

Mengingat perkembangan zaman yang sudah semakin modern dan serba digital, lembaga hukum Indonesia pun perlu beradaptasi dan menyesuaikan peraturan yang ada. Hal ini bertujuan agar tercipta keamanan, kenyamanan, dan keadilan hukum dalam bentuk apa pun termasuk dalam bentuk bukti elektronik. 

Belakangan ini, banyak kasus yang menggunakan bukti elektronik sebagai pendukung sebuah pernyataan atau permasalahan. Tentu saja lembaga hukum Indonesia sudah mempunyai peraturan mengenai keabsahan atau kevalidan bukti tersebut. Pasalnya, tidak semua bukti elektronik bisa dijadikan pegangan karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Lantas, apa sebenarnya alat bukti elektronik itu sendiri? Apa saja bentuk dan jenis-jenisnya? Daripada penasaran, mari simak informasi lebih lengkapnya pada penjelasan di bawah ini!

Apa itu Alat Bukti Elektronik?

Dilansir dari situs Hukum Online, alat bukti elektronik adalah seperangkat dokumen atau informasi berbentuk elektronik yang sudah memenuhi persyaratan sesuai UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Sebuah bukti elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat formil dan materil. 

Bukti elektronik memenuhi syarat formil apabila Anda mendapatkan atau memiliki dokumen/informasi tersebut dari cara yang sah. Dengan kata lain, Anda tidak melakukan pengambilan tanpa izin pihak lain atau dengan cara memaksa demi pemenuhan kebutuhan pribadi. Jika Anda berbuat demikian, bukti yang didapatkan tidak akan sah dan tidak dianggap oleh pihak hakim atau jaksa.

Sementara itu, syarat materil berarti Anda perlu memastikan bahwa dokumen elektronik yang dimiliki dapat dipastikan keaslian dan ketersediaannya. Ketika dokumen tersebut dibutuhkan, Anda dapat langsung menunjukkannya. 

Lalu, dokumen apa saja yang bisa dikategorikan sebagai alat bukti elektronik yang sah? Dilansir dari situs Kemenkeu, dikatakan bahwa barang elektronik berbentuk fisik dan dapat dilihat secara visual dapat dijadikan bukti. Barang-barang tersebut berupa perangkat komputer, laptop, smartphone, flashdisk, CD/DVD, kamera, video/music player, tablet, hardisk, CCTV, dan sejenisnya.

Selain itu, ada juga barang elektronik yang bisa dijadikan bukti, seperti email, dan file rekaman mengenai chatting tertentu. (Sumber: Hukum Online). 

Dasar Hukum yang Mengatur Keabsahan Bukti Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan dasar hukum tentang keabsahan bukti elektronik. 

Dalam UU tersebut, dibahas mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar alat bukti dianggap sah, jenis-jenis alat bukti apa saja yang bisa digunakan, serta di mana saja alat bukti dapat digunakan. 

Penggunaan Tanda Tangan Digital dan E-Meterai untuk Bukti Elektronik

Selain dokumen yang sudah disebutkan di atas, penggunaan tanda tangan digital dan e-meterai juga bisa menjadi bukti elektronik. Hukum Indonesia sendiri pun sudah mengakui dan mengatur penggunaan kedua hal tersebut secara jelas.

Penggunaan e-meterai dalam sebuah dokumen diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE). Peraturan tersebut mengatakan bahwa dokumen yang dibubuhkan e-meterai dapat dikategorikan sebagai alat bukti hukum yang sah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa e-meterai hanya diakui apabila dibeli melalui penyedia meterai elektronik. Untuk itu, Anda bisa membelinya online secara langsung di situs resmi e-meterai, yaitu https://e-meterai.co.id/. 

Selain itu, Anda juga dapat membeli dan membubuhkan meterai secara langsung melalui jasa pihak ketiga, seperti Privy. Dari Privy, Anda dapat mencantumkan meterai yang sudah dibeli secara legal dengan mudah. 

Selanjutnya, tanda tangan digital bisa dikategorikan sebagai bukti hukum yang sah apabila sudah terotentikasi. Dengan kata lain, apabila Anda ingin membubuhkan TTd digital, pastikan Anda membuatnya dari aplikasi pembuat tanda tangan digital seperti Privy.

Privy merupakan salah satu aplikasi yang sudah diakui secara resmi oleh Kominfo dan sudah tersertifikasi. Jadi, apabila dijadikan alat bukti elektronik, TTd digital ini akan memiliki kekuatan hukum dan kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak tersertifikasi. 

Penggunaan TTd digital ini pun diatur dalam UU yang sama dengan e-meterai. Jadi, keabsahan penandatanganan dokumen kontrak atau transaksi tertentu memang sudah diakui oleh lembaga hukum dan pemerintah Indonesia. 

Setelah mengetahui syarat dan kekuatan hukum bukti elektronik di atas, kini Anda bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan atau menyiapkan dokumen sebagai barang bukti. Penting untuk mengetahui informasi di atas agar barang bukti yang dimiliki dianggap sah dan diakui oleh lembaga hukum Indonesia. 

Tinggalkan Balasan