Undang-Undang no.28 tahun 2007 mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara baik itu perorangan maupun badan usaha. Perorangan atau badan usaha yang membayar pajak tidak akan secara langsung mendapatkan imbalan. Sebab, uang yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran […]