Jakarta, 25 Oktober 2017, CEO PrivyID, Marshall Pribadi menjadi pembicara dalam kegiatan MeetUp with Startup lokal Indigo di Jakarta Digital Valley. Sebelum menjelaskan tentang startup yang dia pimpin, Marshall diberi pertanyaan mengenai bagaimana hidup di dunia startup. Dengan sigap ia menjawab “Keras!” disertai dengan tertawa kecil.
PrivyID adalah satu-satunya penyelenggara tanda tangan digital yang menggunakan Public Key Infrastructure untuk menerbitkan pasangan kunci privat dan kunci publik serta sertifikat elektronik X.509 untuk setiap pengguna PrivyID. Hal tersebut memenuhi persyaratan agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. PrivyID adalah penyelenggara tanda tangan elektronik yang terdaftar pada Kementerian Kominfo.
Saat ini, orang-orang di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai tanda tangan digital. Hal tersebut dikarenakan masih adanya kata “tangan” pada istilah tanda tangan digital, sehingga masih banyak orang yang mengira bahwa tanda tangan digital adalah image dari goresan tanda tangan. Tanda tangan digital bukanlah tanda tangan basah yang kita foto, kemudian hasilnya kita tempel pada sebuah dokumen elektronik, tanda tangan digital adalah proses mengenkripsi suatu dokumen dengan menggunakan private key.
Tanda tangan digital dapat memenuhi kedua fungsi dari tandatangan basah, yaitu membuktikan identitas penandatangan dan menjaga integritas isi dokumen
Meetup startup lokal binaan indigo ini tidak hanya dihadiri oleh PrivyID saja, tetapi juga dihadiri oleh beberapa startup lokal lain yang juga turut mengisi acara, diantaranya adalah Angon dan Goers.