Perjanjian Leasing: Pengertian dan Cara Pembuatannya

Perjanjian Leasing

Perjanjian leasing adalah perjanjian hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pemilik aset (lessor) dan pihak yang menggunakan aset tersebut (lessee). Dalam perjanjian ini, lessor memberikan hak penggunaan aset kepada lessee untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa. 

Hal ini umumnya digunakan untuk mendapatkan akses terhadap aset tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk pembelian secara langsung. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian leasing, dapat simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Perjanjian Leasing?

Perjanjian leasing adalah kesepakatan di mana pemilik aset (lessor) menyewakan asetnya kepada pihak lain (lessee) untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa. Perjanjian ini mencakup ketentuan-ketentuan seperti durasi sewa, jumlah sewa, kondisi penggunaan aset, dan hak opsional untuk membeli aset pada akhir masa sewa. 

Selain itu, perjanjian leasing juga mencakup kondisi penggunaan aset yang harus dipatuhi oleh lessee selama masa sewa, serta hak opsional untuk membeli aset tersebut pada akhir periode sewa jika opsi ini disepakati sebelumnya. Dengan demikian, perjanjian leasing memberikan fleksibilitas kepada lessee untuk menggunakan aset tanpa harus membelinya secara langsung. 

Baca Juga: Syarat Sah Perjanjian dan Ketentuan Penting Sebelum Menandatangani

Manfaat Penggunaan Perjanjian Leasing

Perjanjian leasing dapat menjadi instrumen yang sangat berharga dalam pengelolaan aset dan keuangan perusahaan, meningkatkan fleksibilitas operasional, serta memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam transaksi bisnis. Berikut ini manfaat selengkapnya:

1. Penghematan Modal

Penggunaan perjanjian leasing memungkinkan lessee untuk menghindari pengeluaran modal besar yang terkait dengan pembelian langsung aset. Dengan tidak perlu mengalokasikan dana besar untuk membeli aset, lessee dapat memanfaatkan sumber daya keuangan untuk kegiatan operasional sehari-hari atau untuk investasi lain yang lebih strategis. 

Ini membantu meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas keuangan perusahaan, memungkinkan untuk pertumbuhan yang lebih cepat atau pengelolaan risiko yang lebih baik dalam lingkungan bisnis yang berubah-ubah.

2. Fleksibilitas Keuangan

Perjanjian leasing memungkinkan pembayaran sewa untuk dianggarkan secara teratur dan terencana dalam perencanaan keuangan bisnis. Dengan mengetahui besaran sewa yang harus dibayarkan secara rutin, lessee dapat memprediksi dengan lebih baik arus kas dan biaya operasional. 

Stabilitas dalam biaya operasional ini dapat membantu perusahaan untuk menjaga keseimbangan keuangan, mengurangi risiko ketidakpastian, dan meningkatkan kemampuan untuk merencanakan masa depan dengan lebih baik.

3. Pemeliharaan Aset

Dalam perjanjian leasing, tanggung jawab untuk pemeliharaan dan perawatan rutin aset dapat diatur dengan jelas sesuai dengan ketentuan yang disepakati antara lessor dan lessee. Hal ini mengurangi risiko kerusakan atau penggunaan yang tidak tepat terhadap aset selama masa sewa. 

4. Pilihan untuk Membeli

Beberapa jenis perjanjian leasing menawarkan opsi kepada lessee untuk membeli aset pada akhir masa sewa dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Opsi ini memberikan fleksibilitas kepada lessee untuk memutuskan apakah ingin mempertahankan aset tersebut setelah masa sewa berakhir, berdasarkan kondisi bisnis saat itu dan strategi jangka panjang perusahaan. Kemampuan untuk membeli aset yang telah disewa juga dapat memberikan nilai tambah berupa peningkatan aset dan keuntungan ekonomi dari kepemilikan langsung.

5. Keamanan Hukum

Memiliki perjanjian leasing yang sah dan terstruktur dengan baik memberikan keamanan hukum bagi kedua belah pihak, yaitu lessor dan lessee. Perjanjian ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas, termasuk kondisi penggunaan aset, pembayaran sewa, tanggung jawab pemeliharaan, dan opsi untuk membeli aset di akhir masa sewa. 

Baca Juga: Manajemen Aset Perusahaan: Definisi, Manfaat, Siklus, dan Cara Mengelolanya

Jenis-jenis Perjanjian Leasing

Dengan memahami jenis-jenis perjanjian leasing yang berbeda ini, Anda dapat memilih struktur leasing yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, baik dari segi keuangan, fleksibilitas operasional, atau manfaat pajak yang dapat diperoleh.

1. Operating Lease

Operating lease adalah jenis perjanjian leasing di mana aset disewakan untuk jangka waktu yang lebih pendek daripada umur ekonomisnya. Lessee tidak memiliki opsi untuk membeli aset di akhir masa sewa. Jenis leasing ini memberikan fleksibilitas kepada lessee untuk menggunakan aset selama periode yang dibutuhkan tanpa komitmen jangka panjang. 

2. Finance Lease

Finance lease, atau biasa disebut juga capital lease, adalah perjanjian leasing di mana aset disewakan untuk jangka waktu yang mendekati atau melebihi umur ekonomisnya. Lessee memiliki opsi untuk membeli aset dengan harga yang ditetapkan di akhir masa sewa, yang biasanya nominal atau simbolis. 

Finance lease umumnya memberikan manfaat pajak yang signifikan kepada lessee karena dianggap sebagai pembelian aset dari perspektif pajak sehingga dapat memperoleh depresiasi dan bunga leasing sebagai biaya pajak.

3. Sale and Leaseback

Sale and leaseback adalah transaksi di mana pemilik aset menjual asetnya kepada lessor dan kemudian menyewa kembali aset tersebut dari lessor untuk jangka waktu tertentu. Transaksi ini biasanya digunakan untuk mendapatkan likuiditas segera dari aset yang dimiliki tanpa kehilangan akses atau penggunaan aset tersebut dalam operasional bisnis. 

4. Sublease

Sublease adalah perjanjian di mana lessee menyewakan kembali aset yang telah disewanya kepada pihak lain, yang disebut sublessee. Meskipun lessee tetap bertanggung jawab kepada lessor atas penggunaan aset dan pembayaran sewa, sublease memberikan fleksibilitas kepada lessee untuk memanfaatkan aset dalam skala yang lebih kecil atau memanfaatkan sumber daya yang tidak terpakai.

5. Single Investor Lease

Single investor lease adalah bentuk perjanjian leasing di mana satu investor tunggal membiayai aset dan menyewakannya kepada lessee. Jenis leasing ini umumnya digunakan untuk aset yang memiliki nilai tinggi atau spesifik, seperti mesin produksi khusus atau peralatan teknologi tinggi. Single investor lease dapat memberikan keamanan tambahan bagi lessor karena keputusan investasi dan operasional ditangani oleh investor tunggal yang memiliki kepentingan langsung dalam kinerja dan pengelolaan aset.

Baca Juga: Kelebihan Sistem Persuratan Digital bagi Bisnis

Cara Pembuatan Perjanjian Leasing

Setelah memahami pengertian dan elemen-elemen utama dalam perjanjian leasing, langkah selanjutnya adalah memahami proses pembuatannya. Berikut ini cara pembuatan perjanjian leasing:

1. Identifikasi Pihak-pihak yang Terlibat

Langkah pertama dalam pembuatan perjanjian leasing adalah dengan mengidentifikasi secara jelas siapa lessor (pemilik aset) dan lessee (pihak yang menyewa aset). Penting untuk mencantumkan informasi yang akurat mengenai identitas kedua pihak, termasuk nama lengkap, alamat, nomor identitas, dan status hukum mereka. 

2. Deskripsi Aset yang Disewakan

Perjanjian leasing harus mencakup deskripsi yang sangat jelas mengenai aset yang akan disewakan. Deskripsi ini harus mencakup informasi terperinci tentang aset tersebut, seperti jenis aset, merek/model (jika berlaku), nomor seri (jika ada), serta kondisi fisik dan fungsional aset saat diserahkan kepada lessee

3. Penentuan Durasi Sewa

Tentukan dengan sangat jelas periode waktu sewa yang disepakati antara lessor dan lessee. Cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya masa sewa secara eksplisit dalam perjanjian. Selain itu, perlu juga untuk mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan masa sewa jika dibutuhkan, serta prosedur atau syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ada perpanjangan tersebut. 

4. Penentuan Pembayaran Sewa

Spesifikasi dengan rinci jumlah sewa yang harus dibayarkan oleh lessee kepada lessor sesuai dengan periode waktu yang telah disepakati. Jelaskan juga dengan jelas jadwal pembayaran sewa, apakah itu bulanan atau tahunan, serta metode pembayaran yang dapat diterima oleh lessor, seperti transfer bank atau pembayaran online melalui platform tertentu. 

5. Ketentuan Terkait Pemeliharaan dan Perawatan

Agar tidak terjadi kesalahpahaman pada masa depan, perjanjian leasing harus mencakup tanggung jawab masing-masing pihak terkait pemeliharaan dan perawatan rutin aset selama masa sewa. Pastikan untuk mendeskripsikan secara rinci siapa yang bertanggung jawab atas biaya dan tindakan perawatan.

Dari penjelasan mengenai perjanjian leasing di atas, Anda dapat melihat bahwa leasing adalah solusi yang fleksibel untuk mengakses aset tanpa investasi modal besar, dengan manfaat fleksibilitas keuangan, pengelolaan risiko, dan kepastian hukum yang kuat.

Memilih platform yang tepat untuk menandatangani dan mengelola perjanjian leasing sangat penting untuk keamanan dan efisiensi operasional bisnis Anda. Privy menyediakan solusi lengkap dengan integrasi tanda tangan digital dan aplikasi e-Meterai, memastikan bahwa setiap transaksi hukum berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Dengan menggunakan Privy, Anda dapat menghemat waktu dan biaya dengan tidak perlu lagi mencari tempat untuk membeli meterai secara fisik. Jelajahi fitur-fitur keamanan dan teknologi terbaru dari Privy hari ini untuk meningkatkan kepercayaan dan efisiensi dalam proses bisnis Anda. Segera hubungi team sales Privy untuk mengetahui informasi lebih lanjut!

Tinggalkan Balasan