Masa-masa lebaran dan Hari Raya Keagamaan lainnya merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh banyak orang, tak terkecuali para pekerja. Salah satu yang menjadi penantian adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu, kapan Tunjangan Hari Raya cair?
Di balik euforia hari raya, pertanyaan mengenai waktu THR cair seringkali muncul. Hal ini wajar, mengingat THR menjadi salah satu hak pekerja yang perlu diperhatikan. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai aturan THR, mulai dari waktu THR cair, besarannya, hingga sanksi bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR.
Apa Itu Tunjangan Hari Raya?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang dikenal juga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pemberian THR ini dimaksudkan sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. THR harus diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Adapun Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan dan Pribadi
Tujuan dan Manfaat Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya memiliki beberapa tujuan dan manfaat yang penting bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Pertama, tujuan utama dari pemberian THR adalah untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada para pekerja dalam menghadapi hari raya. Selain itu, manfaat THR juga dapat dirasakan dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja pekerja.
Sementara itu, pemberian THR memiliki nilai simbolis yang penting bagi perusahaan. THR menjadi salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari pihak pengusaha kepada para pekerja atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tempat kerja.
Kapan Tunjangan Hari Raya Cair?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja di tanah air menjelang Hari Raya Keagamaan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah kapan sebenarnya tunjangan ini akan cair?
Menurut aturan yang berlaku, THR Keagamaan harus cair paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Selain itu, pemberian THR juga harus wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Aturan Tunjangan Hari Raya
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di perusahaan pada 2024.
1. Karyawan yang Berhak Mendapat THR
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Selain itu, pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR.
2. Waktu Pembayaran THR
Waktu pembayaran THR Keagamaan adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Pengusaha wajib menyalurkan THR tepat waktu agar para pekerja dapat mempersiapkan segala kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya tersebut.
Baca Juga: Unsur-Unsur Administrasi Perkantoran: Dasar-dasar yang Harus Diketahui
3. Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Pada umumnya, besaran THR diatur berdasarkan dengan masa kerja karyawan yang bersangkutan. Berikut ini penjelasan lebih detail untuk setiap besaran yang akan diperoleh oleh karyawan.
a. Besaran THR secara Umum
- Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Berikut ini adalah perhitungannya, yaitu (Masa kerja : 12) x 1 (satu) bulan upah
b. Besaran THR Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
c. Besaran THR Berdasarkan Satuan Hasil
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
d. Besaran THR yang Disesuaikan
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
4. Cara Penyaluran THR
THR Keagamaan harus dibayarkan oleh pengusaha secara penuh. Dengan demikian, penyaluran THR tidak boleh dilakukan dengan cara mencicil.
Apakah Tunjangan Hari Raya Kena Pajak?
Tunjangan Hari Raya (THR) harus tunduk pada kewajiban pajak, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), terutama bagi wajib pajak orang pribadi. PPh 21 merupakan pajak yang dipotong langsung oleh perusahaan dari pendapatan yang diterima oleh karyawan, termasuk THR lebaran. Dalam hal ini, pengusaha swasta bertanggung jawab atas pemotongan pajak tersebut dan wajib menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Ketentuan pajak THR ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016. Pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun.
Apabila penghasilan seseorang melebihi batas PTKP yang ditetapkan, maka akan terkena pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Penghasilan yang terpotong pajak ini berlaku untuk penghasilan teratur seperti gaji, serta yang tidak teratur seperti THR dan bonus. Sebagai informasi tambahan, pajak THR pejabat, pensiunan, dan ASN, serta TNI/Polri ditanggung oleh pemerintah secara penuh.
Baca Juga: Apa Manfaat Identitas Digital di Sektor Kesehatan?
Sanksi bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Permenaker 6 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat (1) dan (2), pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu. Adapun batas waktu yang dimaksud adalah 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Selain itu, pengenaan denda tersebut tidak dapat menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.
Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dibebankan sanksi administratif. Sanksi ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dengan demikian, jika Anda bertanya kapan tunjangan hari raya cair, jawabannya adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Selain harus diperhatikan oleh para pekerja, penting juga bagi pengusaha untuk memahami dan mematuhi aturan terkait pencairan THR agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau masalah hukum pada masa mendatang.
Saat ini, banyak perusahaan yang sudah beralih ke dokumen digital dalam proses operasionalnya, terutama dalam pencairan THR. Proses pencairan THR akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data kehadiran dan gaji karyawan yang sudah terhubung secara otomatis.
Apabila Anda ingin mendapatkan sistem pengelolaan dokumen digital yang praktis dan keamanan terjamin, pertimbangkan untuk menggunakan tanda tangan on premise dari Privy. Layanan PrivyCorp dari Privy memungkinkan perusahaan mengintegrasikan pekerjaan dan mengendalikan seluruh pengelolaan sesuai dengan kebutuhan.
Tak perlu khawatir, Privy sudah menjamin keamanan dan kerahasiaan data perusahaan Anda karena kami telah mendapat sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013. Bukan hanya itu, Privy juga telah mendapatkan akreditasi Webtrust for Certification Authority (CA) untuk memberi jaminan pembuktian tanda tangan digital.
Apakah Anda tertarik? Segera hubungi Privy untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!