Jenis & Aturan Hak Cuti Karyawan Indonesia

Jenis-&-Aturan-Hak-Cuti-Karyawan-Indonesia

Cuti merupakan salah satu hak yang dimiliki setiap karyawan. Namun, sering kali masih terdapat kebingungan terkait jenis-jenis cuti yang ada, serta aturan yang mengaturnya. Memahami hak cuti karyawan secara menyeluruh membuat perusahaan dapat menjalankan proses manajemen sumber daya manusia lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara karyawan dapat memanfaatkannya secara efektif untuk kepentingan pribadi.

Dalam artikel ini, Privy akan memandu Anda untuk memahami jenis-jenis cuti, aturannya, persyaratan dalam pengajuannya, serta menjelaskan perlindungan karyawan dalam mengambil cuti. Untuk itu, baca sampai tuntas artikel di bawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan Hak Cuti Karyawan?

Hak cuti karyawan merupakan hak yang diberikan kepada setiap pekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga, serta untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Cuti sendiri dapat diartikan sebagai waktu rehat yang diberikan oleh perusahaan atau diajukan oleh karyawan.

Di Indonesia, berlaku beberapa macam cuti yang dapat digunakan oleh karyawan. Secara umum, jenis cuti ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu: 

  • Cuti Berbayar (Paid Leave): Cuti berbayar adalah cuti di mana karyawan tetap menerima gaji penuh atau sebagian selama periode cuti.
  • Cuti Tidak Dibayar (Unpaid Leave): Cuti ini merupakan cuti di mana karyawan tidak menerima gaji selama periode cuti tersebut.

Setiap jenis cuti memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Contoh Surat Cuti yang Benar untuk Berbagai Keperluan

Jenis dan Aturan Cuti Karyawan

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur beberapa jenis cuti bagi karyawan, yang secara detail mencakup berbagai keperluan yang mungkin dihadapi oleh tenaga kerja di Indonesia. Dari cuti tahunan hingga cuti di luar tanggungan, berikut adalah hak cuti karyawan.

  • Cuti Besar: Setelah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus, karyawan berhak mendapatkan cuti besar selama 1 bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan syarat lainnya yang diatur pada pasal 79 ayat (2).
  • Cuti Tahunan: Cuti tahunan merupakan hak bagi setiap karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus-menerus. Sesuai dengan undang-undang, karyawan berhak mendapatkan minimal 12 hari kerja dalam setahun sebagai cuti tahunan.
  • Cuti Sakit: Karyawan yang sakit dan tidak dapat bekerja memiliki hak untuk cuti sakit. Perusahaan wajib membayar upah pekerja yang sedang cuti sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a.
  • Cuti Bersama: Awalnya, cuti bersama merupakan libur khusus untuk pekerja di instansi pemerintahan. Namun, saat ini juga dilaksanakan oleh sebagian perusahaan swasta. Pelaksanaan cuti bersama diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan, termasuk apakah cuti ini memotong hak cuti tahunan karyawan.
  • Cuti Hamil dan Melahirkan: Karyawan perempuan memiliki hak cuti hamil selama 3 bulan, yang dapat dibagi menjadi 6 minggu sebelum dan 6 minggu setelah melahirkan.
  • Cuti Haid: Karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti haid selama 2 hari setiap bulannya pada hari pertama dan kedua waktu haid, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1.
  • Cuti Keguguran: Karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sesuai dengan Pasal 82.
  • Cuti Di Luar Tanggungan: Hak cuti yang diberikan kepada karyawan untuk alasan penting, seperti:
    • Karyawan menikah selama 3 hari
    • Menikahkan anak selama 2 hari
    • Mengkhitankan anak selama 2 hari
    • Istri melahirkan atau keguguran selama 2 hari
    • Keluarga meninggal (suami/istri/orang tua/mertua/anak) selama 2 hari
    • Mengikuti upacara keagamaan (membaptis anak) selama 2 hari
    • Keluarga serumah meninggal selama 1 hari

Baca Juga: Perusahaan Wajib Tahu! Ketahui 9 Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Kerja Karyawan

Persyaratan Pengajuan Hak Cuti Karyawan

Persyaratan pengajuan hak cuti karyawan merupakan langkah penting yang harus diikuti dengan cermat untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Berikut beberapa persyaratan umum yang biasanya diterapkan dalam mengajukan cuti karyawan.

1. Mengisi Formulir Pengajuan Cuti

Karyawan diharuskan untuk mengisi formulir pengajuan cuti yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Formulir ini biasanya mencakup informasi tentang jenis cuti yang diajukan, tanggal mulai dan akhir cuti, serta alasan pengajuan cuti.

2. Menyertakan Bukti Pendukung

Untuk jenis cuti tertentu, karyawan diharuskan untuk menyertakan bukti pendukung, seperti surat keterangan dokter atau dokumen lain yang relevan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan alasan pengajuan cuti.

3. Mematuhi Batas Waktu Pengajuan

Perusahaan biasanya menetapkan batas waktu pengajuan cuti yang harus dipatuhi oleh karyawan. Pengajuan cuti dilakukan beberapa hari atau minggu sebelum tanggal yang diinginkan untuk memungkinkan perusahaan melakukan pengaturan penggantian kerja yang diperlukan.

4. Mengetahui Kebijakan Perusahaan

Karyawan perlu memahami kebijakan perusahaan terkait dengan pengajuan cuti, termasuk batasan jumlah cuti yang dapat diambil dalam satu periode, prosedur penggantian kerja, dan aturan lain yang berlaku.

5. Alasan yang Jelas dan Relevan

Karyawan diharapkan untuk memberikan alasan yang jelas dan relevan dalam pengajuan cuti mereka. Perusahaan berhak untuk menolak pengajuan cuti jika alasan yang diberikan tidak dianggap memadai atau jika cuti tersebut akan mengganggu operasional perusahaan.

6. Komunikasi dengan Atasan

Sebelum mengajukan cuti, karyawan disarankan untuk berkomunikasi dengan atasan atau pihak yang berwenang terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengajuan cuti telah disetujui dan agar atasan dapat membuat pengaturan yang diperlukan selama karyawan absen.

Baca Juga: Proses Perencanaan SDM untuk Kunci Kesuksesan Bisnis Anda

Perlindungan Karyawan dalam Mengambil Cuti

Perlindungan karyawan dalam mengambil cuti merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan kerja yang adil dan berkeadilan. Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia memberikan beberapa perlindungan bagi karyawan terkait hak mereka untuk mengambil cuti. Berikut beberapa aspek perlindungan karyawan dalam mengambil cuti.

1. Hak Cuti yang Diatur Secara Jelas

Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh karyawan dan aturan yang mengatur penggunaannya. Dengan adanya ketentuan yang jelas, karyawan memiliki perlindungan hukum dalam memperoleh hak cuti mereka.

2. Tidak Diskriminatif

Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang mengambil cuti. Hal ini termasuk tidak memberikan perlakuan yang tidak adil atau memperlakukan karyawan dengan cara yang berbeda karena mereka mengambil cuti.

3. Tidak Dapat Diberhentikan atau Diberi Sanksi

Karyawan yang mengambil cuti berhak atas perlindungan dari pemutusan hubungan kerja atau sanksi lainnya yang tidak adil. Pemberhentian atau sanksi yang diberikan kepada karyawan karena mengambil cuti dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

4. Kembali ke Pekerjaan yang Sama

Setelah masa cuti selesai, karyawan berhak untuk kembali ke pekerjaan mereka dengan hak dan posisi yang sama sebelum cuti. Hal ini termasuk hak untuk kembali ke posisi yang sama atau setara, serta mempertahankan hak dan tunjangan yang dimiliki sebelum cuti.

5. Kewajiban Perusahaan untuk Mengizinkan Cuti

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mengizinkan karyawan untuk mengambil cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penolakan yang tidak beralasan atau penundaan izin cuti dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum

Demikianlah penjelasan menyeluruh mengenai hak cuti karyawan, yang menjadi aspek penting dalam hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan. Hak cuti tidak hanya memberikan karyawan kesempatan untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional, tetapi juga merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. 

Namun, pengelolaan dokumen terkait hak cuti karyawan juga merupakan hal yang penting dalam menjalankan proses manajemen sumber daya manusia dengan efisien. Oleh karena itu gunakanlah PrivyCorp, tanda tangan on premise dari Privy.

PrivyCorp dilengkapi dengan berbagai fitur canggih yang dirancang khusus untuk mengatasi tantangan dalam mengelola jumlah dokumen yang besar. Dengan kemampuan untuk mengelola ratusan bahkan ribuan dokumen setiap bulannya, tim dapat dengan mudah menyusun, mengatur, dan mencari dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, terdapat fitur tanda tangan digital yang memudahkan dalam proses otentikasi dokumen. Pengguna dapat menandatangani dokumen secara elektronik, yang tidak hanya mempercepat proses pengesahan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen. Kami juga memberikan jaminan terkait keamanan dan kerahasiaan data, karena Privy telah tersertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013.

Segera tandatangani dokumen-dokumen Anda dengan aman dan praktis menggunakan PrivyCorp. Hubungi kami sekarang juga!

Tinggalkan Balasan