Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

cara membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi

Transformasi digital mendorong kebutuhan akan dokumen elektronik yang aman dan sah. Salah satu elemen penting adalah Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE Tersertifikasi) yang memberikan keabsahan hukum pada dokumen digital. 

Untuk memahami lebih lanjut termasuk cara membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, kami telah menjelaskannya di artikel ini. Simak hingga tuntas!

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?

Tanda Tangan Elektronik (TTE) diatur dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. TTE terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
    • Memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia.
    • Sertifikat ini menjamin keamanan, keaslian, dan legalitas tanda tangan.
  2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
    • Dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia.
    • Cocok untuk dokumen informal atau tidak memerlukan keamanan tinggi.

TTE Tersertifikasi memberikan jaminan hukum yang lebih kuat, sehingga sering digunakan dalam kontrak bisnis, perjanjian, atau dokumen penting lainnya.

Baca Juga: Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia: Perkembangan & Aturan

Sekilas tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE Indonesia)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia adalah badan hukum yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik. PSrE bertugas sebagai pihak yang dapat dipercaya dalam memverifikasi dan mengaudit proses penerbitan Sertifikat Elektronik.

Fungsi PSrE meliputi:

  • Memberikan kepercayaan pada masyarakat dalam penggunaan transaksi elektronik.
  • Meningkatkan keamanan dan keandalan sistem digital di Indonesia.
  • Mendukung transformasi digital bagi UMKM dan perusahaan besar.

Selain itu, PSrE membantu menciptakan ekosistem digital yang aman dan andal untuk menunjang kebutuhan transaksi keuangan maupun bisnis berbasis elektronik.

Bagaimana Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?

Ada tiga tahapan utama yang harus Anda lalui untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik dan membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.

1. Tahap Pengajuan

Langkah pertama adalah mengajukan pendaftaran ke salah satu PSrE di Indonesia.

  • Kunjungi situs resmi PSrE pilihan Anda dan isi formulir pendaftaran. Anda dapat mengandalkan Privy dalam hal ini.
  • Pemohon Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar melalui PSrE Pemerintah.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan informasi lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing PSrE.

2. Tahap Verifikasi

Setelah pendaftaran, PSrE akan melakukan proses verifikasi data pemohon.

  • Data seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, dan sidik jari akan dibandingkan dengan basis data yang dikelola pemerintah.
  • Verifikasi bertujuan memastikan bahwa identitas pemohon valid dan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Jika data telah diverifikasi dengan benar, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Peran Tanda Tangan Elektronik dalam Skema E-Government

3. Tahap Penerbitan

Pemohon yang lolos verifikasi akan menerima Sertifikat Elektronik melalui akun yang disediakan oleh PSrE.

  • Akun ini dapat digunakan untuk mengunduh Sertifikat Elektronik dan mengelola layanan lainnya, seperti:
    • TTE Tersertifikasi: Untuk tanda tangan dokumen digital.
    • Segel Elektronik: Sebagai pengganti stempel perusahaan.
  • Pemohon juga akan menerima edukasi tentang penggunaan layanan ini.

Penting: Sebelum menyetujui penerbitan, bacalah Subscriber Agreement dan Privacy Policy dari PSrE yang Anda pilih.

Setelah Sertifikat Elektronik diterbitkan, Anda bisa langsung menandatangani dokumen digital kapan saja dan di mana saja menggunakan berbagai platform bisnis digital, seperti e-banking, layanan pinjam meminjam, atau aplikasi tanda tangan digital.

Sebagai penutup, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah solusi modern untuk mendukung legalitas dokumen digital. Dengan proses yang terstruktur melalui PSrE Indonesia, Anda dapat memastikan tanda tangan elektronik yang aman, sah, dan mudah digunakan.

Permudah Administrasi Bisnis Anda dengan Tanda Tangan Elektronik Privy

Apakah Anda sudah siap membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi? Serahkan pada Privy!

Sebagai salah satu PSrE terkemuka di Indonesia, Privy menawarkan solusi komprehensif untuk mendukung digitalisasi administrasi bisnis Anda melalui layanan tanda tangan elektronik. Dengan lebih dari 50 juta pengguna terverifikasi dan lebih dari 4.000+ perusahaan yang menjadi pelanggan, Privy memastikan dokumen Anda aman, sah, dan mudah dikelola.

Mengapa Pilih Privy?

  • Legalitas Terjamin: Tanda tangan elektronik Privy dilengkapi Sertifikat Elektronik yang diakui oleh pemerintah.
  • Keamanan Tingkat Tinggi: Data Anda dilindungi dengan teknologi enkripsi canggih.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses administrasi lebih cepat tanpa mengurangi legalitas.

Ingin meningkatkan efisiensi bisnis Anda? Hubungi Privy sekarang dan rasakan kemudahan digitalisasi administrasi yang terpercaya!

Tinggalkan Balasan