Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi? Simak Informasi Berikut!

Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi?

Dalam era digital seperti sekarang ini, data pribadi menjadi salah satu aset yang paling berharga. Data pribadi Anda sering kali diperlukan saat mendaftar akun online, mengajukan aplikasi, hingga bertransaksi digital. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat risiko kebocoran data yang bisa membahayakan keamanan privasi Anda. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja data pribadi yang harus dilindungi serta bagaimana cara melindunginya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Artikel ini akan membahas jenis-jenis data pribadi yang wajib dilindungi, berdasarkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia, khususnya Pasal 72, dan sanksi yang bisa dikenakan jika terjadi pelanggaran.

Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi?

Berdasarkan Pasal 72 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia, data pribadi dibagi menjadi dua kategori utama: data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Kedua jenis data ini wajib dilindungi karena kebocoran atau penyalahgunaannya bisa berdampak serius pada privasi, keamanan, dan identitas Anda.

1. Data Umum

Data pribadi umum adalah informasi yang secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Meskipun terkesan sebagai data yang sederhana, informasi ini tetap penting dan harus dilindungi dengan baik. Kombinasi dari data-data ini bisa digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, pencurian identitas, atau bahkan peretasan. Beberapa contoh dari data umum yang harus dilindungi meliputi:

A. Nama Lengkap

Nama merupakan data identitas dasar yang sering kali digunakan dalam berbagai aplikasi, dokumen resmi, dan transaksi online. Kebocoran data ini dapat mempermudah pihak lain untuk menyamar dan melakukan penipuan.

B. Jenis Kelamin

Meskipun terlihat tidak terlalu sensitif, jenis kelamin bisa menjadi salah satu elemen dalam identifikasi pribadi.

C. Kewarganegaraan

Status kewarganegaraan menunjukkan hubungan hukum antara individu dan negara tertentu. Informasi ini juga sering kali digunakan untuk keperluan administrasi pemerintah dan lembaga internasional.

Baca Juga: Penyalahgunaan Data Pribadi: Bahaya yang Mengintai dan Cara Mengatasinya

D. Agama

Informasi mengenai agama seseorang adalah data yang bersifat pribadi. Dalam beberapa kasus, kebocoran data agama bisa menimbulkan diskriminasi atau tindakan yang tidak diinginkan.

E. Data Kombinasi

Kombinasi dari data pribadi umum lainnya seperti tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, atau alamat email juga dapat dipakai untuk mengidentifikasi seseorang secara akurat. Informasi ini sangat berharga bagi pihak yang ingin menyalahgunakannya, terutama dalam melakukan tindakan kriminal seperti phishing atau pencurian identitas.

2. Data Spesifik

Data pribadi spesifik merupakan informasi yang lebih sensitif dibandingkan dengan data umum. Kebocoran atau penyalahgunaan data spesifik ini bisa berakibat serius, baik dalam hal keuangan, kesehatan, maupun reputasi seseorang. Data spesifik mencakup berbagai aspek pribadi yang lebih mendalam dan bersifat pribadi, sehingga memerlukan perlindungan ekstra. Berikut beberapa contoh dari data pribadi spesifik yang diatur dalam Pasal 72 RUU PDP:

A. Data Kesehatan

Informasi terkait kesehatan, seperti riwayat medis, hasil tes kesehatan, atau informasi terkait penyakit tertentu, adalah data pribadi yang sangat sensitif. Kebocoran data kesehatan bisa menyebabkan kerugian serius, termasuk diskriminasi atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

B. Data Biometrik

Data biometrik mencakup sidik jari, pemindaian retina mata, pengenalan wajah, dan rekaman suara yang digunakan untuk otentikasi keamanan. Jika data ini bocor, seseorang bisa saja memalsukan identitas biometrik Anda untuk tujuan kriminal, seperti peretasan akun atau pembobolan akses keamanan.

C. Data Genetika

Data terkait genetika merupakan informasi pribadi yang sangat sensitif. Informasi ini mencakup DNA atau kode genetik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik biologis individu.

D. Kehidupan/Orientasi Seksual

Orientasi seksual seseorang adalah informasi yang sangat pribadi dan rentan terhadap penyalahgunaan. Kebocoran informasi ini bisa menimbulkan masalah serius, seperti diskriminasi sosial atau kekerasan berbasis orientasi seksual.

E. Pandangan Politik

Informasi terkait pandangan politik seseorang juga dianggap sebagai data sensitif. Pandangan politik dapat memengaruhi hubungan sosial maupun profesional, terutama dalam masyarakat yang tidak toleran terhadap perbedaan.

F. Catatan Kejahatan

Informasi tentang riwayat kriminal atau catatan kejahatan sangat sensitif karena dapat memengaruhi citra sosial dan karier seseorang. Data ini harus dilindungi secara ketat untuk menghindari stigma sosial yang tidak semestinya.

G. Data anak

Informasi terkait anak-anak, seperti nama, tanggal lahir, pendidikan, dan informasi lainnya, wajib dilindungi lebih ketat. Anak-anak lebih rentan terhadap penyalahgunaan data karena mereka belum memahami sepenuhnya cara melindungi informasi pribadi mereka.

Baca Juga: Memahami Privasi dan Keamanan Data Pribadi di Era Digital

H. Data Keuangan Pribadi

Informasi terkait rekening bank, kartu kredit, penghasilan, atau pajak adalah data keuangan yang sangat rentan. Jika data keuangan Anda bocor, risiko pencurian identitas, pembobolan rekening, atau penipuan finansial menjadi sangat tinggi.

I. Data Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Selain data yang telah disebutkan, jenis data spesifik lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan juga harus dilindungi dengan baik. Ini mencakup informasi lain yang bisa mengancam privasi dan keamanan individu jika disalahgunakan.

Sanksi Apa yang Dikenakan untuk Para Pelanggar?

Berdasarkan RUU Perlindungan Data Pribadi, pelanggaran atas perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi berat, baik secara administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda finansial maksimal yang jumlahnya sebesar 70 miliar. 

Selain itu, pelanggar juga bisa dijatuhi hukuman pidana berupa penjara 7 tahun jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pencurian atau penyalahgunaan data pribadi untuk keuntungan pribadi. Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berharap dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran publik serta pelaku usaha untuk menjaga data pribadi dengan lebih baik.

Melindungi data pribadi adalah tanggung jawab bersama, baik individu maupun perusahaan yang mengelola data tersebut. Untuk memudahkan Anda dalam menjaga keamanan data dan melakukan berbagai transaksi online dengan aman, gunakan Identitas Digital Kependudukan dari Privy. 

Privy menyediakan layanan yang memudahkan penyimpanan data digital serta berbagai transaksi secara online dengan lebih aman dan efisien.

Ayo segera download Privy untuk mempermudah proses tanda tangan elektronik Anda. Untuk pengguna baru akan mendapatkan Free Plan, dimana da 10 tanda tangan elektronik yang bisa digunakan namun tidak bisa mengupload dokumen dan menggunakan e-Meterai.

Untuk penggunaan yang lebih maksimal, upgrade menjadi Personal Plan yang memiliki lebih banyak benefit untuk Anda. Segera berlangganan bulanan atau tahunan untuk mendapatkan akses tanda tangan elektronik tanpa batas, upload dokumen, dan penggunaan e-Materai.

Jangan ragu untuk menghubungi Privy karena kami siap membantu Anda dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi di dunia digital!

Tinggalkan Balasan