Dalam ranah hukum bisnis, sebuah perusahaan tak hanya berdiri atas dasar ide dan niat baik, tetapi juga memerlukan fondasi hukum yang kokoh. Salah satu instrumen hukum yang vital dalam pembentukan perusahaan adalah akta notaris. Akta notaris perusahaan bukan sekadar lembaran kertas yang ditandatangani, melainkan dokumen resmi yang menetapkan dasar-dasar perusahaan, hak dan kewajiban para pemegang saham, serta aturan-aturan yang mengatur operasional perusahaan.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi mengapa akta notaris begitu penting dalam pembentukan perusahaan dan bagaimana peranannya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pemangku kepentingan perusahaan. Oleh karena itu, berikut ini penjelasan selengkapnya!
Apa Itu Akta Notaris Perusahaan?
Akta notaris perusahaan adalah dokumen resmi yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang notaris yang terdaftar. Dokumen ini memuat semua ketentuan hukum yang mengatur pendirian dan pengelolaan perusahaan. Secara khusus, akta notaris perusahaan mencantumkan informasi mengenai identitas perusahaan, struktur perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham, aturan operasional, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pendirian dan pengelolaan perusahaan.
Akta notaris ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan digunakan sebagai bukti sah yang mengesahkan eksistensi dan legalitas perusahaan di mata hukum. Dengan demikian, akta notaris perusahaan merupakan landasan hukum yang penting dan esensial dalam proses pendirian dan operasional perusahaan.
baca juga: Akta Notaris: Peran Vital Dalam Proses Hukum
Mengapa Akta Notaris Penting dalam Pendirian Perusahaan?
Akta notaris merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan di Indonesia. Dokumen ini dibuat oleh notaris dan memuat berbagai informasi penting terkait perusahaan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa akta notaris penting dalam pendirian perusahaan:
1. Memberikan Kepastian Hukum
Akta notaris tidak hanya sekadar dokumen formalitas, tetapi juga memberikan legitimasi hukum yang kuat kepada perusahaan. Dalam konteks ini, perusahaan diakui sebagai entitas hukum yang sah oleh hukum Indonesia, memberikan kepastian bahwa semua aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dilindungi dan diakui secara sah.
Tanpa akta notaris, perusahaan dapat menghadapi risiko hukum yang serius, seperti tidak diakui secara legal atau bahkan dibubarkan oleh pemerintah, yang dapat mengancam keberlangsungan operasional perusahaan.
2. Mempermudah Akses ke Layanan dan Perizinan
Akta notaris juga memiliki manfaat praktis yang signifikan. Dengan memiliki dokumen ini, perusahaan dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal. Misalnya, bank akan meminta salinan akta notaris saat membuka rekening bisnis, dan lembaga keuangan akan memerlukannya untuk mengajukan pinjaman.
3. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan
Akta notaris tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga memiliki dampak psikologis yang signifikan. Dokumen ini mencerminkan bahwa perusahaan telah didirikan dengan proses yang legal dan profesional. Sebagai hasilnya, perusahaan akan lebih dipercaya oleh mitra bisnis potensial, investor, dan pelanggan. Kredibilitas ini penting dalam membangun hubungan bisnis yang kuat dan berkelanjutan.
4. Memperjelas Hak dan Kewajiban Para Pihak
Akta notaris tidak hanya menetapkan dasar legalitas perusahaan, tetapi juga merinci berbagai informasi penting terkait struktur perusahaan. Contohnya, dokumen ini mencakup informasi tentang struktur kepemilikan, pembagian modal, dan hak serta kewajiban para pihak yang terlibat.
Di Indonesia, pembuatan akta notaris adalah persyaratan hukum yang diatur secara jelas oleh undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 (delapan pasal), perusahaan yang didirikan di Indonesia wajib memiliki akta notaris. Dengan mematuhi ketentuan hukum ini, perusahaan dapat memastikan bahwa operasinya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
baca juga: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik untuk Akta Notaris
Syarat Membuat Akta Notaris Pendirian Perusahaan
Membuat akta notaris merupakan langkah penting dalam mendirikan perusahaan di Indonesia. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta notaris pembentukan perusahaan:
- Nama dan Tempat Kedudukan Usaha: Perusahaan harus menetapkan nama resmi dan alamat tempat kedudukan usaha perusahaan.
- Alamat Perusahaan: Detail alamat fisik tempat perusahaan akan beroperasi.
- Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha: Menyertakan maksud, tujuan, dan deskripsi kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan.
- Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan: Menentukan jangka waktu atau periode berlakunya perusahaan.
- Anggaran Dasar Perusahaan: Dokumen ini mencakup modal dasar dan modal yang disetor, serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur struktur dan operasional perusahaan.
- Nilai Nominal dan Jumlah Saham: Menyertakan informasi tentang nilai nominal saham dan jumlah total saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
- Data Diri Para Pendiri, Direktur, dan Pemegang Saham: Menyediakan data pribadi para pendiri perusahaan, direktur, dan pemegang saham, termasuk KTP, KK, dan NPWP sebagai identifikasi resmi.
Setelah dokumen-dokumen ini dilengkapi, notaris akan mengajukan pengurusan pembuatan akta pendirian perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika proses tersebut disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik sebagai bukti resmi pendirian perusahaan.
baca juga: Syarat PKP: Pahami Pentingnya untuk Bisnis hingga Cara Mengajukannya
Badan Usaha yang Wajib Membuat Akta Notaris Pendirian
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha yang wajib membuat akta notaris pendirian PT untuk memperoleh status hukum yang sah dan diakui secara legal. Berikut adalah daftarnya:
1. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang memiliki modal terbagi menjadi saham-saham, yang kemudian dimiliki oleh para pemegang saham. PT merupakan badan usaha yang dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari para pemiliknya, sehingga memiliki tanggung jawab hukum yang terbatas sesuai dengan modal yang disetor.
2. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan, atau yang dikenal juga sebagai usaha perorangan, adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja. Dokumen ini mencatat informasi tentang nama pemilik, alamat usaha, dan deskripsi kegiatan usaha yang dijalankan.
3. Firma
Firma adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, di mana semua pemiliknya bertanggung jawab secara pribadi atas utang dan kewajiban perusahaan. Dalam firma, semua pemilik atau mitra bertanggung jawab secara pribadi atas utang dan kewajiban perusahaan.
4. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah bentuk usaha yang terdiri dari dua jenis mitra, yaitu mitra komanditer dan mitra komplementer. Mitra komanditer bertanggung jawab secara terbatas sesuai dengan modal, sedangkan mitra komplementer bertanggung jawab secara penuh atas semua utang dan kewajiban perusahaan.Â
Dari penjelasan di atas, akta notaris merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan di Indonesia. Dokumen ini dibuat oleh notaris dan memuat berbagai informasi penting terkait perusahaan serta memiliki peran penting dalam memberikan kekuatan hukum kepada perusahaan dan menjadi dasar bagi berbagai aktivitas bisnis selanjutnya.
Untuk memastikan keamanan dan kelancaran pengelolaan dokumen, langkah selanjutnya yang bisa diambil adalah memanfaatkan solusi modern yang memadukan keandalan dengan keamanan. Privy menawarkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan, dengan PrivyCorp, tanda tangan on premise, menjadikan pengelolaan dokumen lebih praktis dan terjamin keamanannya. Privy telah menetapkan standar keamanan yang tinggi dengan memperoleh akreditasi Webtrust for Certification Authority (CA). Dengan demikian, Anda dapat mempercayakan Privy sebagai solusi yang andal untuk pengelolaan dokumen perusahaan Anda. Untuk memulai pengalaman pengelolaan dokumen yang lebih aman dan efisien, hubungi Privy sekarang juga!