Mengurus pajak sering kali menjadi tantangan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus memastikan kelengkapan administrasi elektroniknya. Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah sertifikat elektronik pajak, dokumen digital yang berfungsi sebagai identitas resmi dan tanda tangan elektronik dalam berbagai layanan pajak. Namun, banyak yang bertanya, “Sertifikat elektronik pajak berlaku berapa lama?” Tidak mengetahui masa berlaku sertifikat ini dapat berujung pada hambatan administrasi dan keterlambatan pelaporan. Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan panduan praktis dan solusi untuk Anda!
baca juga: Sertifikat Elektronik Pajak: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Pengertian Sertifikat Elektronik Pajak
Sertifikat elektronik pajak adalah dokumen elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas dan tanda tangan elektronik bagi wajib pajak. Dokumen ini berfungsi memastikan keabsahan dan keamanan dalam transaksi perpajakan elektronik. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2014 dan pembaruan aturan SE-69/PJ/2015, sertifikat ini menjadi elemen penting dalam berbagai layanan perpajakan, termasuk e-Faktur dan e-Bupot.
Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak
Sertifikat Elektronik Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam aktivitas perpajakan modern. Dokumen ini tidak hanya menjadi identitas digital yang sah bagi Wajib Pajak, tetapi juga mendukung berbagai layanan perpajakan berbasis teknologi. Berikut adalah fungsi-fungsi utama dari Sertifikat Elektronik Pajak:
1. Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
Sertifikat Elektronik Pajak memungkinkan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan permintaan NSFP secara online. NSFP ini diperlukan untuk menerbitkan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan DJP.
2. Pembuatan Faktur Elektronik (Electronic Tax Invoice)
Sertifikat Elektronik digunakan dalam pembuatan e-Faktur. Faktur elektronik ini merupakan dokumen penting dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak, menggantikan faktur manual yang rentan terhadap pemalsuan.
3. Pembuatan e-Bupot (Sertifikat Pemotongan Pajak Elektronik)
Selain e-Faktur, Sertifikat Elektronik juga diperlukan untuk membuat e-Bupot, yaitu dokumen elektronik yang memuat informasi pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain.
4. Ajukan Pengungkapan Kekeliruan SPT
Jika terjadi kesalahan dalam laporan SPT, Sertifikat Elektronik memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan pengungkapan kekeliruan secara resmi melalui sistem elektronik.
5. Mengungkap Kepalsuan Tindakan WP
Dengan Sertifikat Elektronik, otoritas pajak dapat lebih mudah melacak dan mengidentifikasi tindakan Wajib Pajak yang mencurigakan, seperti penggunaan dokumen palsu atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
6. Layanan Perpajakan Elektronik DJP Lainnya
Sertifikat Elektronik juga digunakan untuk berbagai layanan lain yang disediakan oleh DJP, seperti pengajuan keberatan, banding, dan layanan administrasi perpajakan lainnya.
baca juga: Apa itu E-Bupot dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak
Sertifikat Elektronik Pajak Berlaku Berapa Lama?
Sesuai Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015, yang diperbarui dengan PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertifikat elektronik pajak adalah 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, wajib pajak harus memperbarui sertifikat elektronik agar tetap dapat menggunakan layanan pajak elektronik. Proses perpanjangan harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa untuk mencegah kendala administrasi.
Cara Cek Sertifikat Elektronik Pajak Kedaluwarsa (Expired)
Memastikan masa berlaku Sertifikat Elektronik Pajak adalah langkah penting agar layanan perpajakan tetap berjalan tanpa hambatan. Anda dapat memeriksa kedaluwarsa sertifikat menggunakan browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox. Berikut caranya:
1. Menggunakan Google Chrome
- Klik ikon menu (tiga titik) di pojok kanan atas.
- Pilih menu Settings dan klik Show advanced settings.
- Pilih opsi HTTPS/SSL dan klik Kelola Sertifikat.
- Klik tab “Sertifikat” untuk melihat daftar sertifikat yang terpasang.
- Cari sertifikat elektronik Anda, lalu periksa bagian “Tanggal Kedaluwarsa” untuk memastikan masa berlaku.
2. Menggunakan Mozilla Firefox
- Klik menu Opsi di sudut kanan atas.
- Pilih menu Advanced dan klik View Certificate.
- Buka tab “Sertifikat Anda” untuk melihat daftar sertifikat.
- Periksa tanggal kedaluwarsa di bawah bagian “Kedaluwarsa” untuk mengetahui apakah sertifikat masih berlaku.
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
Perpanjangan Sertifikat Elektronik perlu dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari gangguan dalam aktivitas perpajakan. Beberapa alasan yang membuat Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik adalah:
- Validitas Sertifikat Elektronik Berakhir atau Telah Berakhir: Ketika masa berlaku sertifikat mendekati tanggal kedaluwarsa, Wajib Pajak harus segera memperpanjangnya agar tetap dapat digunakan.
- Sertifikat Elektronik Disalahgunakan: Jika ada indikasi bahwa sertifikat telah disalahgunakan, seperti akses ilegal, maka permohonan sertifikat baru harus segera diajukan.
- Kemungkinan Penyalahgunaan Sertifikat Elektronik: Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan baru jika merasa ada potensi penyalahgunaan atas sertifikat elektronik yang dimilikinya.
- Lupa atau Tidak Mengetahui Kata Sandi Sertifikat Elektronik: Jika kata sandi atau akses sertifikat elektronik hilang, proses perpanjangan menjadi solusi terbaik untuk memastikan keamanan.
- Alasan Lain yang Mendesak: Situasi lain seperti perubahan data perusahaan atau kehilangan sertifikat elektronik juga dapat menjadi alasan pengajuan perpanjangan.
Dengan memastikan Sertifikat Elektronik Pajak Anda selalu dalam masa berlaku, Anda dapat terus memanfaatkan berbagai layanan perpajakan dengan lancar dan aman.
baca juga: Macam-Macam Surat Elektronik: Panduan Lengkap dan Praktis
Prosedur Perpanjang Sertifikat Elektronik
Proses perpanjangan Sertifikat Elektronik (SE) sangat penting untuk memastikan Wajib Pajak dapat terus mengakses layanan perpajakan elektronik tanpa gangguan. Berikut adalah langkah-langkah prosedur perpanjangan Sertifikat Elektronik yang harus diikuti:
1. Melakukan Pengajuan Permohonan Secara Online
Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik melalui platform e-Nofa yang dapat diakses di efaktur.pajak.go.id.
2. Mengisi Data Penanggung Jawab Perusahaan
Pada formulir yang tersedia, isi data penanggung jawab perusahaan sesuai dengan kolom yang disediakan, lalu klik tombol “Edit” untuk menyimpan perubahan.
3. Mengirim Dokumen Persyaratan
Kirimkan dokumen pendukung yang menjadi syarat perpanjangan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
4. Menunggu Email Balasan
Setelah pengajuan dikirim, tunggu email balasan dari KPP. Email tersebut akan mengonfirmasi apakah permintaan perpanjangan Sertifikat Elektronik disetujui atau ditolak.
Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik
Memperpanjang Sertifikat Elektronik dapat dilakukan melalui prosedur online maupun manual. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Melalui Prosedur Online
- Akses Website e-Nofa: PKP harus masuk ke situs efaktur.pajak.go.id untuk mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik.
- Masukkan Password di Halaman e-Nofa: Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, kemudian masukkan password untuk mengakses layanan.
- Konfirmasi Identitas Melalui KPP: Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui telepon, email, atau aplikasi pesan untuk mendapatkan persetujuan. Petugas pajak akan memverifikasi identitas PKP dengan memeriksa:
- NPWP, nama, tempat tinggal, dan alamat.
- NIP (untuk PKP perorangan) atau NIK (untuk PKP badan).
- Nomor telepon dan email yang terdaftar pada akun pajak.
- Pengeluaran Sertifikat Elektronik oleh KPP: Jika data Anda terverifikasi, KPP akan menerbitkan Sertifikat Elektronik baru.
- Unduh Sertifikat Elektronik: PKP dapat mengunduh sertifikat yang telah diperpanjang melalui website e-Nofa.
Melalui Prosedur Manual
Jika ingin memperpanjang Sertifikat Elektronik secara manual, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buat surat permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik dengan tanda tangan resmi.
- Sertakan dokumen berikut:
- SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya beserta salinannya.
- Bukti Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.
- KTP/Paspor/KITAS/KITAP penanggung jawab perusahaan (beserta fotokopinya).
- Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab perusahaan (beserta fotokopinya).
- Foto terbaru pengurus PKP.
- Pastikan nama penanggung jawab tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan terakhir.
- Ajukan dokumen ke KPP untuk proses perpanjangan.
Memperbaiki Sertifikat Elektronik yang Tidak Terpasang dengan Benar
Jika e-Sertifikat Anda tidak dapat digunakan meskipun masih berlaku, periksa pengaturan browser. Berikut caranya:
- Buka menu “Pengaturan” di browser Anda.
- Pilih opsi “Lanjutan”, lalu klik “Sertifikat”.
- Cari sertifikat elektronik Anda, kemudian klik tombol “Impor” untuk memasangnya kembali.
Sertifikat Elektronik adalah komponen penting dalam sistem perpajakan modern yang mendukung berbagai layanan elektronik, mulai dari pembuatan faktur pajak hingga proses administrasi perpajakan lainnya.
Dengan memanfaatkan Sertifikat Elektronik yang valid dan terverifikasi, Wajib Pajak dapat memastikan kelancaran aktivitas perpajakan tanpa hambatan, sekaligus meningkatkan keamanan data. Oleh karena itu, memahami cara memperpanjang, memeriksa masa berlaku, dan mengajukan perpanjangan Sertifikat Elektronik menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara tepat waktu.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam proses perpanjangan Sertifikat Elektronik, baik secara online maupun manual, setiap Wajib Pajak dapat memastikan bahwa mereka tetap mematuhi peraturan perpajakan sekaligus meminimalkan risiko kesalahan administratif.
Tingkatkan Level Keamanan Bisnis Anda Bersama Layanan Digital Certificate Issuance dari Privy!
Mengelola Sertifikat Elektronik dengan benar tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memastikan kelancaran proses bisnis yang bergantung pada validitas data pengguna.
Untuk itu, Privy hadir sebagai penyedia Digital Certificate Issuance tepercaya di Indonesia yang membuat proses verifikasi identitas menjadi lebih mudah dengan sistem penerbitan sertifikat digital yang canggih.
Anda juga tidak perlu khawatir dengan keamanannya, sebab Privy terdaftar sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga tercatat sebagai penyedia layanan sertifikat digital di OJK.
Jadi, jangan ragu lagi. Pastikan bisnis Anda tetap aman dan efisien dengan memanfaatkan layanan sertifikat digital dari Privy. Hubungi tim Privy hari ini untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan bisnis Anda!