Saat ini, dunia digital memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk cara kita membuat perjanjian atau kontrak. Kehadiran kontrak elektronik memudahkan proses transaksi jarak jauh tanpa perlu bertemu langsung. Anda mungkin bertanya-tanya, apa yang dimaksud dengan kontrak elektronik, bagaimana dasar hukumnya di Indonesia, serta keuntungan apa saja yang ditawarkannya?
Mari kita telusuri lebih lanjut tentang kontrak elektronik, mengapa ia makin populer, serta bagaimana peraturan Indonesia mendukung keberadaannya.
Apa itu Kontrak Elektronik?
Secara sederhana, kontrak elektronik adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati melalui media elektronik. Berbeda dengan kontrak konvensional yang biasanya ditandatangani di atas kertas, kontrak elektronik dibuat secara digital menggunakan komputer, jaringan internet, atau perangkat elektronik lainnya. Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kontrak elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kontrak konvensional, sehingga sah di mata hukum selama memenuhi syarat tertentu.
Di era digital, kontrak elektronik banyak digunakan dalam platform seperti e-commerce atau layanan pinjaman online. Sebagai contoh, kontrak antara peminjam dan pemberi pinjaman pada platform pinjaman online diharuskan menggunakan dokumen elektronik sebagai bukti kesepakatan.
Baca Juga:Â Surat Kontrak Kerja Karyawan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya
Dasar Hukum Kontrak Elektronik
Di Indonesia, kontrak elektronik diakui dan dilindungi oleh hukum, sehingga memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kontrak konvensional. Dasar hukum ini memungkinkan kontrak elektronik untuk dijadikan alat bukti sah di pengadilan jika terjadi perselisihan. Adapun dasar hukum kontrak elektronik meliputi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
KUHPerdata, khususnya Pasal 1338, mengatur prinsip kebebasan berkontrak. Berdasarkan asas ini, setiap orang berhak membuat perjanjian dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, memberikan definisi dan pengakuan terhadap kontrak elektronik sebagai perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik, seperti email atau platform digital.
3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019
PP ini mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta menggariskan syarat-syarat sah bagi kontrak elektronik, misalnya persetujuan para pihak dan keabsahan subjek hukum yang terlibat.
Syarat Sah Kontrak Elektronik
Agar kontrak elektronik dianggap sah di mata hukum, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini mirip dengan kontrak konvensional yang mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata. Berikut adalah syarat sah dari kontrak elektronik:
1. Kesepakatan Para Pihak
Kontrak elektronik harus disetujui oleh pihak-pihak yang terlibat. Persetujuan ini menunjukkan bahwa para pihak telah memahami dan sepakat dengan isi perjanjian yang dibuat.
2. Kecakapan Para Pihak
Para pihak yang membuat kontrak elektronik harus memenuhi kriteria kecakapan hukum, atau berada dalam status yang sah menurut undang-undang. Ini berarti para pihak adalah orang yang mampu secara hukum untuk membuat keputusan.
3. Adanya Objek yang Spesifik
Objek atau hal yang diperjanjikan dalam kontrak elektronik harus jelas dan spesifik. Hal ini bertujuan agar isi perjanjian mudah dipahami dan menghindari kesalahpahaman di masa depan.
4. Sebab yang Halal
Tujuan atau sebab dari perjanjian elektronik haruslah halal, dalam artian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Baca Juga:Â Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Hukum Indonesia
Keuntungan Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik memiliki beberapa keuntungan yang menjadikannya makin diminati di era modern ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari penggunaan kontrak elektronik:
1. Praktis dan Efisien
Kontrak elektronik memungkinkan transaksi dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Hal ini memudahkan Anda untuk membuat dan menandatangani perjanjian tanpa perlu bertemu langsung, sehingga menghemat waktu dan biaya.
2. Dapat Dijadikan Bukti Hukum yang Sah
Menurut UU ITE, informasi atau dokumen elektronik yang digunakan dalam kontrak elektronik dianggap sebagai bukti yang sah di mata hukum. Dengan demikian, jika terjadi sengketa, kontrak elektronik dapat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan.
3. Ramah Lingkungan
Menggunakan kontrak elektronik mengurangi kebutuhan akan kertas, sehingga lebih ramah lingkungan. Kontrak-kontrak dapat disimpan secara digital tanpa perlu mencetaknya, sehingga mengurangi limbah kertas dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
4. Kemudahan Penyimpanan dan Pencarian Data
Kontrak elektronik yang disimpan dalam format digital memudahkan pengelolaan dan pencarian data. Kontrak-kontrak ini dapat diakses kapan saja, dan pencarian dokumen menjadi lebih cepat dibandingkan dengan kontrak dalam bentuk fisik.
Baca Juga:Â Keamanan Data Digital: Langkah-langkah Penting untuk Mengamankan Informasi Sensitif
Di era digital, kontrak elektronik makin menjadi pilihan bagi banyak pihak karena kepraktisannya dan kemudahan dalam mengelola dokumen. Terlebih lagi, dasar hukum yang jelas membuat kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kontrak konvensional. Dengan memahami syarat-syarat sah dan keuntungan dari kontrak elektronik, Anda dapat lebih percaya diri dalam melakukan transaksi digital.
Ingin mencoba penggunaan tanda tangan elektronik untuk memudahkan proses penandatanganan kontrak elektronik? Manfaatkan free-trial dari Privy dan dapatkan pengalaman praktis dalam membuat kontrak digital, atau langsung hubungi Privy dan ajukan product inquiry sekarang juga!