Dari tahun ke tahun, teknologi terus berkembang dengan pesat dan memberikan lebih banyak kemudahan bagi masyarakat. Salah satu inovasi teknologi yang kini semakin marak digunakan berkat manfaat dan kemudahan yang dimilikinya adalah tanda tangan elektronik.
Tidak hanya digunakan oleh pebisnis untuk kegiatan perkantoran dalam kehidupan sehari-hari, tanda tangan elektronik pun mulai digunakan oleh berbagai lembaga pemerintahan di Indonesia.
Menuju E-Government dengan Tanda Tangan Elektronik
Pemerintah menggunakan tanda tangan elektronik bukan tanpa alasan. Menggunakan tanda tangan elektronik memiliki berbagai manfaat yang bisa langsung dirasakan baik oleh petugas pemerintahan, maupun warga negara. Antara lain:
- Memangkas waktu proses pengurusan dokumen di kantor pemerintahan setempat
- Setiap perubahan dalam data dan dokumen bisa dilihat oleh masyarakat, sehingga proses administrasi menjadi lebih transparan
- Memudahkan masyarakat karena bisa menandatangani proses dokumen di mana saja tanpa harus datang ke kantor pemerintahan setempat
- Menghemat biaya peralatan kantor karena bisa mengurangi penggunaan kertas dan alat tulis
Berbagai manfaat dari tanda tangan elekteronik tersebut seakan menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang sering dihadapi masyarakat saat harus berhadapan dengan birokrasi pemerintahan setempat. Oleh karena itu, tidak heran jika sudah ada beberapa pemerintahan daerah sudah mulai mengadopsi teknologi ini.
Pemerintah Daerah yang Telah Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Pemerintahan daerah yang sudah mulai dan akan mengadopsi teknologi tanda tangan elektronik ini bisa dibilang cukup beragam, mulai dari tingkat kelurahan, kabupaten, kota, hingga provinsi. Berikut ini adalah beberapa lembaga pemerintahan daerah tersebut serta implementasi tanda tangan elektronik yang telah mereka laksanakan:
1. Pemerintah Kota Depok
Pemerintah Kota Depok sudah memanfaatkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada sistem kerjanya. Apabila ada pejabat dari Pemerintah Kota yang sedang tidak ada di tempat, proses penandatanganan tetap bisa dilakukan melalui aplikasi online. Dengan demikian, warga kota Depok bisa tetap memproses segala dokumen kependudukan yang mereka butuhkan tanpa hambatan.
2. Pemerintah Provinsi Riau
Pada akhir tahun 2017, Pemprov Riau telah melaksanakan sosialisasi tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik untuk pengamanan aplikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, mengakui bahwa penerapan sertifikat dan tanda tangan elektronik dilakukan untuk mengamankan informasi dalam penerapan E-Government. Karena tanda tangan elektronik bisa menunjukkan segala perubahan yang terjadi pada informasi elektronik setelah dokumen ditandatangani, data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Riau menjadi sukar untuk dimanipulasi maupun disalahgunakan.
3. Pemerintah Kota Bogor
Apabila Anda tinggal di kota Bogor dan butuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bogor, Anda tidak perlu lagi repot untuk mengurusnya. Kini, untuk mengurus IMB di kota Bogor, prosesnya sudah bisa dilakukan secara online lewat https://perizinan.kotabogor.go.id. IMB Online ini mempermudah masyarakat karena kini prosesnya hanya tinggal mengunggah berbagai berkas yang dimiliki ke website tersebut, dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. IMB Online ini pun sudah terintegrasi dengan tanda tangan elektronik sehingga proses legalisasinya tidak perlu memakan waktu yang lama.
4. Pemerintah Kota Batu
Walaupun belum sepenuhnya terealisasi, Pemerintah Kota Batu akan segera menerapkan sistem tanda tangan elektronik untuk mengamankan informasi dan data yang mereka miliki. Hal ini dibuktikan dengan adanya sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik dan keamanan informasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota Batu. Dengan menerapkan tanda tangan elektronik ini, Pemerintah Kota Batu diharapkan tidak hanya bisa mengamankan data dan informasi dengan lebih baik, tapi juga bisa menghemat 70 persen penggunaan alat tulis kantor.
5. Pemerintah Kota Tegal
Pemerintah Kota Tegal telah menegaskan bahwa mereka akan segera menggunakan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas dokumen dan transaksi elektronik. Selain sebagai alat verifikasi dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sah, penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal ini juga dilakukan untuk mempercepat pelayanan mengurus surat-surat yang dibutuhkan masyarakat. Penerapan tanda tangan elektronik ini pun akan mencangkup kelurahan-kelurahan di dalam kotaTegal agar memudahkan layanan di seluruh lapisan pemerintahan kota ini.
Dukungan Pemerintah Terhadap Tanda Tangan Elektronik
Semakin maraknya penggunaan tanda tangan elektronik di kalangan pemerintahan ini tidak lepas dari dukungan legislasi nasional. Sejak tahun 2008, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di dalamnya turut mengatur penggunaan dan penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik.
Dalam Undang-Undang ini, dijelaskan bahwa sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah—tentunya selama memenuhi beberapa persyaratan khusus.
Baca juga: Memilih Layanan Tanda Tangan Elektronik yang Terpercaya
Di lingkup pemerintahan, sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, bukan berarti warga negara dan badan usaha di Indonesia lainnya di Indonesia tidak bisa turut merasakan manfaat dari sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik.
Kita selaku pelaku usaha maupun individu yang berasal dari lingkungan non-pemerintahan bisa tetap memperoleh sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dengan mendaftarkan diri ke penyedia layanan tanda tangan elektronik yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
PrivyID Sebagai Penyedia Tanda Tangan Elektronik Bagi Sektor Swasta dan BUMN
Sebagai penyedia layanan tanda tangan elektronik yang diakui oleh KOMINFO, PrivyID memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, verifikasi, dan menerbitkan sertifikat elektronik serta tanda tangan elektronik bagi warga negara Indonesia beserta berbagai badan usaha milik negara maupun swasta.
Tanda tangan elektronik yang dibuat di PrivyID telah memenuhi persyaratan hukum yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sehingga memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah.
PrivyID mampu menyediakan layanan tanda tangan elektronik dengan sistem verifikasi identitas menggunakan data pribadi seperti eKTP dan email, hingga ke fitur Selfie with Liveness Detection untuk mengidentifikasi wajah pengguna.
Tidak hanya keamanan dari verifikasi identitas, PrivyID juga mengamankan seluruh dokumen yang tersimpan di server dengan sistem enkripsi berstandar internasional untuk menghindari kemungkinan terjadinya pencurian data.
Apabila Anda ingin memulai menggunakan tanda tangan elektronik untuk segala keperluan bisnis dan transaksi, segera unduh PrivyIDatau kunjungi situsnya di www.privy.id