Prosedur Terbaru: Cara Membuat NIB Online dengan Mudah serta Persyaratannya

Prosedur-Terbaru--Membuat-NIB-Online-dengan-Mudah

Memulai bisnis di era digital ini memerlukan berbagai persiapan, salah satunya adalah dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sangat krusial karena NIB menjadi identitas resmi usaha Anda yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legalitas. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara membuat NIB.

Kalau dahulu Anda perlu langsung pergi ke kantor pemerintah terdekat, maka kini semua proses mengurus NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission. 

Proses ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dari berbagai sektor dalam mendapatkan legalitas yang diperlukan tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pemerintah. Tak perlu bingung! Privy sudah menyiapkan informasi lengkap yang dapat Anda jadikan panduan untuk membuat NIB secara online dengan benar. Langsung simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai identitas tunggal untuk usaha yang mencakup berbagai aspek legalitas bisnis, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. NIB memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi usaha yang dijalankan sehingga setiap pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnisnya.

Pentingnya NIB tidak bisa diremehkan karena merupakan syarat utama untuk memperoleh berbagai izin usaha lainnya. Tanpa NIB, pelaku usaha jelas akan kesulitan dalam mendapatkan izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin lingkungan. 

Selain itu keberadaan NIB juga memudahkan proses administrasi lainnya seperti pengajuan kredit ke bank, kerjasama dengan mitra bisnis, hingga partisipasi dalam tender atau proyek pemerintah.

Kepemilikan NIB juga penting karena usaha Anda jadi diakui dan terdaftar secara resmi oleh pemerintah. Hal ini tidak hanya memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dan mitra bisnis, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah, seperti akses pembiayaan, bantuan teknis, serta pelatihan. Oleh karena itu mendapatkan NIB adalah langkah awal yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan bisnisnya.

Baca Juga: Bisnis Aman: 7 Langkah Jitu Meningkatkan Keamanan Data Perusahaan

Mengenal Jenis-Jenis Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan hanya sekadar data bidang usaha, tetapi juga mencakup berbagai kategori yang disesuaikan dengan jenis dan skala usaha. Pemahaman yang baik mengenai jenis-jenis NIB akan membantu Anda dalam memilih kategori yang tepat sesuai dengan kebutuhan bisnis. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis NIB yang tersedia:

1. NIB Perorangan

NIB Perorangan adalah jenis NIB yang dikhususkan untuk pelaku usaha individu atau perseorangan. Jenis NIB ini cocok bagi Anda yang menjalankan usaha kecil atau usaha rumahan yang tidak berbadan hukum. 

Proses pendaftaran NIB Perorangan relatif lebih sederhana dibandingkan dengan jenis NIB lainnya karena tidak memerlukan dokumen pendirian perusahaan seperti akta notaris atau pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. NIB Perorangan memudahkan individu yang ingin memulai usaha tanpa harus membentuk badan usaha terlebih dahulu, tetapi tetap memiliki legalitas yang diakui oleh pemerintah.

2. NIB Perusahaan

NIB Perusahaan diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum atau badan usaha non-perorangan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan koperasi. Proses pendaftaran NIB untuk perusahaan memerlukan dokumen-dokumen tambahan seperti akta pendirian, surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dokumen terkait lainnya. 

NIB Perusahaan memberikan legalitas yang lebih formal dan lengkap, memungkinkan perusahaan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis yang lebih kompleks dan berinteraksi dengan berbagai lembaga pemerintahan sekaligus swasta.

3. NIB UMKM

Terakhir ada NIB UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang termasuk jenis NIB untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam kategori mikro, kecil, dan menengah. Kriteria untuk UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omset usaha. NIB UMKM memberikan berbagai kemudahan dan insentif dari pemerintah, seperti akses pembiayaan dengan bunga rendah, pelatihan bisnis, dan bantuan teknis. 

Proses pendaftaran NIB UMKM juga lebih fleksibel dan cepat, karena pemerintah berusaha mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan memiliki NIB UMKM, pelaku usaha dapat mengakses berbagai program pemberdayaan dan pengembangan usaha yang disediakan oleh pemerintah. Untuk mendaftar NIB UMKM, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan penting, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta alamat email dan nomor telepon yang aktif.

Baca Juga: Apa Saja Dokumen Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki Pebisnis?

Persyaratan Membuat NIB Online

Untuk mempermudah proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah salah satu persyaratan yang penting:

Identitas Pemohon

Setiap pemohon NIB harus menyediakan dokumen identitas diri. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Dokumen ini digunakan untuk mengidentifikasi pemohon dan memastikan bahwa mereka adalah warga negara yang sah.
  • Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA): Bagi pemohon yang merupakan warga negara asing, paspor diperlukan sebagai bukti identitas.

Langkah-langkah Memastikan Persyaratan Lengkap

  1. Mengecek Keaslian Dokumen: Pastikan KTP atau Paspor adalah dokumen asli dan masih berlaku.
  2. Scan Dokumen: Siapkan versi digital (scan) dari KTP atau Paspor untuk diunggah saat proses pendaftaran online.
  3. Verifikasi Data: Pastikan data yang tertera pada KTP atau Paspor sesuai dengan data yang akan diinput ke sistem pendaftaran NIB.

Memastikan identitas pemohon dengan benar adalah langkah awal yang krusial dalam proses pembuatan NIB secara online.

Panduan Cara Membuat NIB Online dengan Benar

Seperti yang sempat disebutkan sebelumnya, pembuatan Nomor Induk Berusaha saat ini sudah bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja secara online. Tentunya Anda jadi tak perlu mengantre sejak pagi atau pergi ke kantor pemerintahan terkait untuk membuat dokumen ini. Kalau begitu langsung saja ikuti panduan daftar NIB dari awal hingga akhir berikut ini. 

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, NPWP, surat keterangan domisili, dan dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda. Persiapan dokumen yang lengkap dan benar akan mempercepat proses pendaftaran NIB.

2. Akses Situs OSS

Langkah selanjutnya ialah mengunjungi situs OSS di alamat oss.go.id. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk menghindari gangguan selama proses pendaftaran. Situs OSS sendiri juga sangat aman karena memang merupakan platform resmi yang dikelola oleh pemerintah untuk memfasilitasi proses perizinan berusaha secara online.

3. Buat Akun OSS

Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” untuk mulai membuat akun baru. Isi semua informasi yang diminta dengan benar, termasuk data pelaku usaha, data bidang usaha, alamat email, dan nomor telepon yang aktif. Proses pendaftaran akun ini penting karena akan digunakan untuk mengakses semua layanan perizinan yang disediakan oleh OSS.

4. Aktivasi Akun

Setelah mendaftar, Anda akan menerima email untuk aktivasi akun. Kemudian klik tautan aktivasi dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun OSS. Pastikan Anda melakukan aktivasi segera setelah menerima email untuk menghindari akun yang tidak aktif atau terblokir.

Baca Juga: Manajemen Aset Perusahaan: Definisi, Manfaat, Siklus, dan Cara Mengelolanya

5. Login ke Akun OSS

Setelah memiliki hak akses, cobalah login ke akun OSS menggunakan email dan password yang telah didaftarkan. Pastikan Anda mengingat atau mencatat informasi login tersebut untuk kemudahan akses pada masa mendatang alias agar tidak kelupaan.

6. Isi Formulir Pendaftaran NIB

Saat sudah berhasil masuk, nantinya Anda akan langsung terbawa ke area dashboard OSS. Dari sini Anda bisa langsing pilih menu “Permohonan” dan klik “Pendaftaran NIB”. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk data usaha, lokasi usaha, serta jenis usaha yang dijalankan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan.

7. Verifikasi dan Unggah Dokumen

Jangan lupa untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan dokumen diunggah dengan format dan ukuran yang telah ditentukan OSS. Verifikasi dokumen yang diunggah juga perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.

8. Submit dan Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua data dokumen diisi dan diunggah dengan benar, klik tombol “Submit”. Kemudian permohonan Anda akan diverifikasi oleh sistem OSS. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diunggah.

9. Terima NIB

Jika permohonan disetujui maka Anda akan menerima NIB dalam bentuk digital. NIB ini dapat diunduh dan dicetak sebagai bukti legalitas usaha Anda. Pastikan Anda menyimpan salinan digital dan fisik NIB untuk keperluan administrasi dan operasional usaha apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Melalui kepemilikan NIB, usaha Anda resmi diakui oleh pemerintah dan bisa mendapatkan berbagai keuntungan legalitas serta kemudahan dalam menjalankan bisnis. Proses pembuatan NIB online melalui sistem OSS sangat praktis dan dapat dilakukan kapan saja di mana saja, asalkan Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dengan benar. 

Memiliki NIB bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membuka akses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah, sekaligus meningkatkan kredibilitas usaha Anda di mata konsumen maupun mitra bisnis.

Untuk melengkapi proses administrasi usaha Anda, penting juga untuk menggunakan tanda tangan digital. Tanda tangan digital dari Privy memastikan semua dokumen Anda sah secara hukum dan mempercepat berbagai proses bisnis. Dengan mempersiapkan tanda tangan digital dari sekarang, maka Anda tidak perlu repot mengurus dokumen secara manual pada masa depan. 

Tentu waktu yang terbuang untuk tanda tangan akan jadi lebih sedikit ketika Anda memerlukan dokumen tersebut segera. Tunggu apa lagi? Segera gunakan tanda tangan digital dari Privy untuk mendukung kelancaran dan legalitas bisnis Anda!

Tinggalkan Balasan