Apakah Meterai Syarat Sah Sebuah Perjanjian?

Meterai tempel resmi

Beberapa dari kita mungkin pernah melakukan sebuah perjanjian dengan pihak lain, kemudian perjanjian yang ditulis di atas kertas akan sah apabila pada bagian bawah kertas dibubuhkan tanda tangan salah satu pihak di atas meterai. Hal ini merupakan fungsi meterai sebagai syarat sah sebuah perjanjian.

Kebanyakan orang menganggap apabila dokumen perjanjian tidak disertai meterai, maka dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan anggapan tersebut, akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa meterai merupakan syarat sahnya sebuah perjanjian antara kedua belah pihak. Lalu, benarkah anggapan bahwa meterai ini merupakan syarat sahnya sebuah perjanjian? Yuk simak penjelasan berikut.

Basis Undang-undang Meterai Sebagai Syarat Sah Perjanjian

Sebelum kita membahas tentang meterai, baiknya kita simak terlebih dahulu mengenai sahnya suatu perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW/KUH Perdata, di mana suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 syarat pokok, yaitu :

  1. Kesepakatan kedua belah pihak, kedua belah pihak yang membuat perjanjian harus menyetujui hal-hal pokok dalam kontrak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, dikatakan cakap apabila seseorang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan dewasa menurut KUHPerdata , yaitu 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita
  3. Adanya pekerjaan/objek yang diperjanjikan, sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang jelas
  4. Perkerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku (sebab yang halal), suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum (batal demi hukum)

Keempat syarat tersebut berlaku untuk perjanjian dalam bentuk baik lisan maupun tertulis. Jika dilihat dari poin pertama mengenai syarat sahnya perjanjian, maka kata sepakat yang terlahir antara kedua belah pihak telah cukup untuk menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Meskipun kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk melakukan perjanjian (secara lisan), ada pula perjanjian-perjanjian yang oleh undang-undang wajib dibuat secara tertulis (formal) seperti perjanjian perdamaian atau perjanjian hibah. Pada KUH Perdata mengenai perjanjian, tidak disebutkan bahwa meterai merupakan salah satu syarat sah perjanjian karena meterai bukan satu-satunya penentu keabsahan dokumen.

Dengan begitu, anggapan bahwa jika dalam surat perjanjian tidak disertakan meterai maka dokumen perjanjian tersebut tidak sah adalah salah. Karena selama keempat syarat sah perjanjian tersebut terpenuhi, maka perjanjian antara kedua belah pihak tersebut dinilai sah.

Fungsi: Apakah Meterai Syarat Sah Perjanjian?

Meterai tempel Rp6.000
Meterai Tempel 6000

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dijelaskan bahwa fungsi meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Jadi esensi dari bea meterai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu.

Oleh karena itu, surat perjanjian yang tidak disertai meterai tetap dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Apabila dikemudian hari dijadikan sebagai alat bukti pengadilan maka surat perjanjian tersebut harus dilunasi terlebih dahulu bea meterai yang terutang.

Namun, tidak semua dokumen perjanjian dikenai bea meterai. Dokumen yang dikenakan bea meterai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut dalam Undang-Undang saja, yaitu yang dipakai oleh masyarakat dalam kepentingan hukum.

Dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen-dokumen yang berbentuk antara lain surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; surat yang memuat jumlah uang, misalnya surat-surat berharga dan Efek.

Apa yang Terjadi Jika Surat Perjanjian Tidak Dibubuhi Meterai?

Pembubuhan tanda tangan di dokumen fisik.
Source: pexels.com

Seperti yang sudah tertulis di atas, ketika sebuah surat perjanjian tidak memiliki meterai, maka sifatnya menjadi tidak sah dan tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

Surat perjanjian tersebut tetap sah, tetapi pemiliknya harus melunasi bea meterai yang terutang. Pemilik dokumen dapat melunasi dengan cara Pemeteraian Kemudian (nazegeling). Nazegeling adalah cara pelunasan bea meterai oleh Pejabat Pos atas permintaan pemilik dokumen.

Kesimpulannya, meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian, melainkan adalah kontribusi wajib warga negara untuk setiap pembuatan dokumen tertulis menurut perundang-undangan.

Sementara itu, jika meterai tidak tertempel di dalam dokumen tertulis yang akan menjadi alat bukti dalam persidangan, maka pemilik dokumen wajib melunasi bea meterai. Hal ini karena dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan legalitas sebagai alat bukti dalam persidangan.

Namun, dalam era digital saat ini, dokumen perjanjian tidak hanya berbentuk fisik dengan tanda tangan basah. Pemilik dokumen dapat menandatangani secara digital dengan menggunakan layanan tanda tangan digital. Tidak harus berbentuk fisik, karena meterai elektronik lebih aman digunakan.

Di Indonesia, sudah terdapat layanan tanda tangan digital, yaitu Privy yang merupakan penyedia layanan tanda tangan digital pertama di Indonesia. Anda juga bisa mempelajari bagaimana cara membeli e-Meterai di Privy jika ingin menggunakannya pada dokumen resmi.

Sifat Dokumen yang Bertanda Tangan Digital Tanpa Meterai

Tanda tangan secara digital
Source: pexels.com

Tanda tangan digital dalam era teknologi saat ini memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi dalam interaksi global tanpa harus bertemu dalam satu tempat.

Tanda tangan digital secara umum pengganti tanda tangan basah yang bersifat elektronik dan memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan basah, serta memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama seperti dengan tanda tangan basah (tanda tangan fisik).

Dasar hukum tersebut diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 & 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Jadi, dokumen yang ditanda tangani secara digital dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Begitu juga hasil cetak dari dokumen yang ditanda tangani secara elektronik akan tetap sah dan merupakan alat bukti hukum yang sah di pengadilan. Hal tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Namun jika dokumen elektronik diminta untuk dibubuhkan meterai dalam persidangan, maka pemilik dokumen tersebut melakukan pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian (nazegeling).

Karena itu, Anda pun kini tidak perlu lagi khawatir untuk menggunakan tanda tangan digital untuk mengesahkan berbagai dokumen. Anda bisa menggunakan layanan tanda tangan dari Privy yang telah diakui oleh KOMINFO sehingga keabsahan dokumen sudah pasti terjamin dan dilindungi oleh hukum di Indonesia. Dengan Privy Anda bisa menandatangani berbagai dokumen secara digital untuk membuat pengesahan dokumen jadi lebih efisien dan juga aman.

Download aplikasi Privy sekarang juga dari Google Play Store dan iOS App Store!