Sejarah Tanda Tangan Digital di Dunia dan Indonesia

Mencatat di meeting

Dalam proses pengesahan dan peresmian sebuah dokumen, tanda tangan adalah salah satu syarat wajib yang diperlukan. Akan tetapi, ada kalanya proses penandatanganan dokumen mengalami kendala jarak dan waktu. Anda harus mengeluarkan biaya lebih untuk membayar kurir, memakan waktu lebih lama, dan keamanannya pun belum terjamin sepenuhnya.

Oleh karena itu, banyak institusi, baik pemerintahan atau swasta, yang mulai beralih ke tanda tangan digital untuk memudahkan pengesahan dokumen sekaligus mengamankan dokumen dari risiko penyalahgunaan.

Pencetus Munculnya Tanda Tangan Digital

Tanda tangan digital sendiri bukan sekadar tanda tangan basah yang kemudian dipindai ke dalam perangkat elektronik. Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang sepenuhnya dilakukan dalam perangkat elektronik.

Akan tetapi, sejarah diciptakannya tanda tangan digital sendiri dimulai jauh sebelum adanya perangkat elektronik canggih seperti komputer, smartphone, atau tablet seperti yang kita miliki sekarang ini.

Sejarah tanda tangan digital dimulai di tahun 1976, ketika Whitfield Diffie dan Martin Hellman yang merupakan pakar kriptografi dari Amerika Serikat mulai mencetuskan skema tanda tangan digital.

Tidak lama kemudian, 3 orang pakar matematika dan kriptologi di MIT yaitu Ronald Rivest, Adi Shamir, dan Len Adleman menciptakan algoritma RSA (Rivest-Shamir-Adleman) yang digunakan untuk menciptakan tanda tangan digital untuk pertama kalinya.

Akan tetapi, algoritma RSA ini hanyalah sebuah konsep belaka yang tidak menjamin keamanan penggunanya.

Lalu pada tahun 1988, berbagai persyaratan untuk menjamin keamanan tanda tangan digital mulai dicetuskan oleh Shafi Goldwasser, Silvio Micali, dan Ronal Rivest. Tak lama kemudian, perangkat lunak Lotus Notes 1.0 untuk menciptakan tanda tangan digital yang menggunakan algoritma RSA pun dirilis.

Ron Rivest, Adi Shamir, and Leonard Adleman.
Ron Rivest, Adi Shamir, and Leonard Adleman merupakan 3 ahli matematika MIT yang menemukan algoritma RSA.

Perkembangan Tanda Tangan Digital di Dunia

Tanda tangan digital mulai dikembangkan sepenuhnya dan diakui dunia internasional pada tahun 1990-an.

PBB pun mulai menciptakan peraturan khusus untuk mengatur penggunaan tanda tangan digital seiring dengan perkembangan yang terjadi. Pada tahun 1996, PBB dengan organisasi barunya yaitu UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) menetapkan dasar hukum pertama bagi penggunaan tanda tangan digital yang disebut sebagai UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce (with Guide to Enactment 1996).

Pasal 7 dari undang-undang ini secara spesifik membahas tanda tangan digital yang menjadi pengaruh besar bagi berbagai hukum negara lainnya yang mengatur penggunaan tanda tangan digital.

Di tahun 2001, UNCITRAL mengeluarkan pembaruan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature (with Guide to Enactment 2001) yang membahas lebih lanjut tentang peran tanda tangan digital dalam memvalidasi penggunanya di dunia internasional.

Tanda tangan digital seperti yang kita kenal sekarang pertama kali digunakan pada tahun 1998 oleh Amerika Serikat dan Irlandia untuk menandatangani perjanjian yang mengakui pentingnya pertumbuhan e-commerce.

Lalu pada tahun 1999, format PDF seperti yang kita kenal sekarang dikembangkan agar bisa mengakomodir tanda tangan digital di dalam dokumen tersebut.

Di tahun yang sama, Amerika Serikat mengeluarkan UETA (Uniform Electronic Transactions Act) yang kemudian menegaskan kekuatan hukum tanda tangan digital dalam urusan pemerintahan dan transaksi bisnis.

Kemudian di tahun berikutnya, Amerika Serikat juga menetapkan undang-undang Electronic Signatures in Global and National Commerce Act yang menjamin validitas dan legalitas dari tanda tangan digital. Kongres Amerika Serikat sendiri bahkan menetapkan tanggal 30 Juni sebagai “National ESIGN Day” (Hari Tanda Tangan Digital Nasional).

Mengikuti jejak PBB dan Amerika Serikat, berbagai negara pun ikut menetapkan undang-undang tersendiri untuk melegalkan penggunaan tanda tangan digital. Kehadiran perangkat elektronik yang semakin canggih seperti smartphone dan tablet juga ikut mendorong maraknya penggunaan tanda tangan digital di berbagai belahan dunia.

Lalu bagaimana dengan sejarah penggunaan tanda tangan digital di Indonesia sendiri?

Acara Privy.
Indonesia mulai menggunakan tanda tangan digital pada tahun 2016.

Peraturan Tanda Tangan Digital di Indonesia

Indonesia tidak tertinggal begitu jauh dari negara-negara lain dalam pengadopsian tanda tangan digital. Indonesia mulai mengadopsi tanda tangan digital saat perangkat komputer dan smartphone mulai banyak digunakan oleh masyarakat.

Melalui Kominfo, Indonesia sudah mengakui penggunaan tanda tangan digital melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Di pasal 1 ayat 12 dari Undang-Undang ini, tanda tangan digital memiliki definisi berupa “tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Sebelum adanya undang-undang ini, belum ada peraturan khusus yang memberikan perlindungan hukum terhadap tanda tangan digital. Namun, karena tanda tangan digital dianggap sebagai bagian dari identitas pribadi seseorang, maka pemerintah memberikan perlindungan sepenuhnya bagi pengguna tanda tangan digital di Indonesia melalui penyusunan hukum yang mengatur penggunaannya.

Untuk semakin memperkuat status kekuatan hukum dari tanda tangan digital, pemerintah dan Kominfo pun memperbarui peraturan yang ada. Hal ini bisa dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 dan perkembangan pengaturan teknologi informasi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang memperbarui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Peraturan dan Undang-Undang ini semakin menjelaskan fungsi tanda tangan digital, menguatkan status dan kedudukannya di mata hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Melalui peraturan ini, tanda tangan digital diakui sebagai alat autentikasi dan verifikasi data pribadi seseorang.

Lebih lanjut, mengikuti perkembangan layanan fintech dan pembayaran digital yang semakin marak di Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun ikut mengeluarkan peraturan terkait penggunaan tanda tangan digital di perusahaan teknologi finansial, yaitu Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pasal 41.

Sejarah penggunaan tanda tangan digital dan perkembangan hukum yang mengaturnya di Indonesia sejauh ini memang masih terbilang singkat. Akan tetapi, seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan munculnya tuntutan untuk memaksimalkan efisiensi dalam berbisnis, kebutuhan akan tanda tangan digital pun tak terhindarkan dan diprediksi akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Penggunaan Privy
PrivyID merupakan satu-satunya startup di Indonesia yang bergerak di bidang layanan penyedia tanda tangan digital.

Startup Pertama Penyedia Layanan Tanda Tangan Digital di Indonesia

Dalam sejarah perkembangan tanda tangan digital yang masih terbilang singkat di Indonesia ini, kini telah hadir startup yang memberikan layanan tanda tangan digital untuk memenuhi kebutuhan tanda tangan digital di Indonesia.

Startup yang bergerak di bidang tanda tangan digital ini adalah PrivyID, sebuah aplikasi yang sudah diluncurkan di Jakarta sejak tahun 2016. PrivyID sebagai penyedia layanan tanda tangan digital telah diakui oleh Kominfo untuk memverifikasi dan menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital bagi seluruh warga negara Indonesia.

Karenanya, semua tanda tangan digital yang dibuat dengan aplikasi PrivyID memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama seperti tanda tangan basah.

PrivyID pun menjamin keamanan data Anda yang disimpan lewat aplikasinya karena seluruh aktivitas terlindungi di server dengan enkripsi dan keamanan tinggi berstandar internasional. Aplikasi PrivyID sendiri bisa diakses dengan lancar di segala jenis perangkat elektronik, sehingga Anda tak perlu khawatir tidak bisa menggunakan aplikasinya apabila Anda memiliki perangkat yang berbeda dengan rekan bisnis Anda.

Lalu, Anda juga memiliki kebebasan untuk mengakses seluruh data dan dokumen yang Anda terima kapanpun Anda mau karena layanan dari PrivyID selalu tersedia kapan pun Anda ingin mengaksesnya.

Apabila Anda ingin segera menjadi bagian dari sejarah perkembangan tanda tangan digital di Indonesia, gunakan segera aplikasi PrivyID. Segera unduhaplikasi PrivyID di Google Play Store dan iOS App Store, atau kunjungi situsnya di www.privy.id

Google Play
App Store

Tinggalkan Balasan