Tanda Tangan Digital di Industri Perbankan: Tidak lagi konvensional

Transaksi Perbankan Direncanakan Tidak Lagi Pakai Tanda Tangan
Penandatanganan perjanjian untuk implementasi tanda tangan digital di jasa keuangan
Proses penandatanganan oleh OJK dan Kemenkominfo

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi Informasi (Kemenkominfo), dalam pendampingan implementasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, kerja sama ini dilakukan sebagai persiapan untuk memberlakukan tanda tangan elektronik, yang nantinya bakal diwajibkan di seluruh lembaga keuangan yang diawasi OJK.

“Kemenkominfo mewakili mandat pemerintah, di mana agar OJK memberlakukan digital signature dalam transaksi keuangan,” kata Rahmat saat penandatangan kerja sama di Gedung Merdeka, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Penerapan tanda tangan elektronik di lapangan yakni menggunakan password yang nantinya akan dimiliki semua orang saat menggunakan jasa keuangan seperti pembelian polis asuransi, membuka tabungan, pembelian reksa dana dan saham, dan transaksi-transaksi lainnya yang menggunakan tanda tangan manual.

Pengguna tanda tangan digital hanya perlu memasukkan password ke dalam dokumen di dalam perangkat seperti komputer lewat sistem keamanan yang sudah dibangun. Sehingga tak perlu ada lagi kertas yang dicetak untuk kemudian ditandatangani secara manual.

Dokumen yang telah ditandatangani secara digital tersebut nantinya akan memiliki tanda khusus, lengkap dengan informasi siapa pihak yang menandatanganinya.

“Jadi nanti orang yang bertransaksi keuangan tak ada lagi pakai tanda tangan. Semua sudah elektronik, selain meningkatkan keamanan, juga akan mengefisienkan semua transaksi dan kegiatan di sektor jasa keuangan,” jelas Rahmat.

Disampaikannya, penggunaan tanda tangan elektronik masih dalam tahapan sosialisasi. OJK, kata Rahmat, belum punya target kapan lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasannya akan diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik.

“Masih sosialisasikan dulu, secepatnya diwajibkan tapi bertahap dulu dengan melakukan pengenalan dan pendampingan. Ini kan juga bagian dari kewajiban implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat waktunya, nanti akan diwajibkan,” tandas Rahmat. (drk/drk)

Sumber : detik.com