Antisipasi Penyalahgunaan Identitas di Media Sosial dengan PrivyID

Antisipasi Penyalahgunaan Identitas di Media Sosial dengan PrivyID

“Media sosial itu memudahkan berinteraksi, namun jangan sampai kemudahan yang ada justru jadi masalah,” kata Marshall.

Merdeka.com, Bandung – Guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan identitas yang tercantum di media sosial, PrivyID yang merupakan rintisan usaha digital binaan Indigo Creative Nation (ICN) hadir sebagai perangkat pengaman data.

CEO PrivyID, Marshall Pribadi, menjelaskan PrivyID hadir dari pemikiran diperlukannya data otentik utama. Sebab setiap orang kini bebas membuat beberapa alamat email, akun media sosial, hingga menggunakan lebih dari satu nomor telepon.

“Media sosial itu memudahkan berinteraksi, namun jangan sampai kemudahan yang ada justru jadi masalah. Sudah banyak kasus identitas ganda dan digunakan untuk tindak kejahatan,” ujar Marshall kepada Merdeka Bandung, Senin (28/11).

Dengan menggunakan PrivyID, kata dia, semua data akan dijamin kerahasiaannya. Untuk memiliki akun PrivyID, pengguna hanya perlu mengunggah identitas di KTP, nomor telepon seluler, spesimen tanda tangan, dan memberitahu email pengguna yang belum diverifikasi.

“Kalau sudah punya akun kami, para penyedia layanan digital bisa memanfaatkannya otomatis. Pengguna PrivyID juga bisa merasakan keuntungan karena tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran yang panjang setiap kali akan menggunakan aplikasi atau layanan baru. Cukup berikan PrivyID, maka seluruh formulir tersebut akan terisi,” ujarnya.

Keuntungan lain jika memiliki akun PrivyID, lanjutnya, saat pengguna melakukan pendaftaran di rumah sakit, sebagian besar data otentik tersebut bisa langsung diberikan sejauh sudah disetujui pengguna akun.

Secara regulasi, layanan tersebut sejalan dengan Pasal 52 PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Yakni Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas para penandatangan dan keutuhan dan keauntentikan informasi elektronik yang ditandatangani.

“PrivyID merupakan fasilitator identitas universal dan penyelenggara tanda tangan elektronik sah dan mengikat secara hukum. Kami baru berdiri tahun ini, namun kami satu-satunya startup di tanah air pada layanan ini dan sudah digunakan banyak klien,” ujarnya.

Sumber : Merdeka.com

Tinggalkan Balasan